Sunday 24 August 2014

Cara Menulis Ordinal Number

Assalamualaikum wr wb
Masih bingung nulis urut-urutan angka dalam Bahasa Inggris? Sebelumnya Ordiinal number itu adalah sebuah angka pendefinisian yang menyatakan posisi sesuatu dalam barisan.
Langsung aja ya :
Semoga list ini bisa membantu:
1st : first
2nd : second
3rd : third
4th : fourth
5th : fifth (Ingat! bukan fiveth!)
6th : sixth (dan 7th : seventh)
8th : eighth (Ingat! t-nya ga dobel!)
9th : ninth (Ingat lagi! e-nya ilang!)
10th : tenth (Ingat-ingat!)
11th : eleventh
12th : twelfth (Ingat! Asal katanya “twelve”)
13th : thirteenth (Ingat! Asal katanya “thirteen”)
14th : fourteenth (Ingat! Meskipun asalnya “four”, kalau di angka 40 jadinya “forty”)
15th : fifteenth (Ingat! bukan fiveteenth!)
16th : sixteenth
17th : seventeenth
18th : eighteenth
19th : nineteenth (Ingat terus! e-nya balik lagi!)
20th : twentieth
Mulai dari 21 lah, semuanya kembali ke angka 1. INGAT-INGAT INI YA!
21st : twenty first
22nd : twenty second
23rd : twenty third
24th : twenty fourth. Dan seterusnya.
30th : thirtieth
32nd : thirty second
40th : fortieth (Ingat! “u” nya ga ada untuk “forty”)
50th : fiftieth (Ingat! Bukan “Fivetieth” atau “fivety”)
99th : ninety ninth (Pokoknya ingat! ^^)
100th : one hundredth
101st : one hundredth and first (atau “a hundred and first”)
1010th : one thousand and tenth
1221       : one thousand, two hundreds and twenty first
Jelas? ^^
Belum? ^^’
Mari kita ke contoh :
Kucai stopped working in that magazine on the 19th week he had worked.
This is the 44th (forty fourth) hand out I’ve made for you!
For the 121st (a hundredth and twenty first time), can you please pick up your jacket?
Bisa kamu baca perbedaannya? Kalau sebatas first sampai tenth biasanya dituliskan lengkap, ga dijadikan angka berindeks gitu. Tapi kalau dah mulai sebelas ke atasnya, ditulisin pake angkanya.
Jangan lupa pula, setiap ordinal number yang tidak ditambah “ly”,  HARUS ada article “a/an” atau “the” .
Ex :
First of all, I don’t act like that.
Secondly, I didn’t ask you to act like this.
And the third, you and I are extremely different to act like you dreamt. (PS : sebenarnya lebih baik seragam, kalau satu pake “the” yang lain pake “the” semua)
Selain itu, bila ada pronoun di depan ordinal numbers-nya, kita tidak perlu menambahkan “the”. Penjelasannya begini :
Lita is the first love of mine.
Or : Lita is my first love. (Ga ada “the”, kan?  )
“first” itu adalah lawan dari “last”. Jelasnya gini :
Rita may not be my first love, but she’ll be the last one.
Nobody remembers the man who ever came last.
Nah? So how is it? Jelas, ga? Jadi begitulah kira-kira cara menuliskan ordinal numbers dengan baik, benar, dan pas. Semoga bermanfaat ya teman, maaf kalo masih ada yang salah tolongsepuh commen ya
Wassalam..

-Sumber  Raja Hasibuan-

Thursday 21 August 2014

Lembaga-Lembaga Negara

Lembaga negara dikelompokan menjadi :
1. Lembaga Legislatif
2. Lembaga Eksekutif
3. Lembaga Yudikatif

1. Lembaga Legislatif
Lembaga yang memiliki kekuasaan membuat Undang2. Lembaga Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR,dan DPD.

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD
Tugas MPR :
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik Presiden dan Wapres
- Memberhentikan Presiden dan Wapres dalam masa jabatan menurut UUD.

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Tdr atas anggota partai politik peserta pemilihan umum.
memiliki 3 fungsi :
- Legislasi (Membentuk uu yang dibahas dengan presiden untuk persetujuan bersama)
- Anggaran (Menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden memerhatikan DPD)
- Pengawasan (Melakukan pengawasan thp pelaksanaan UUd 1945, UU, dan peraturan pelaksana)

Memiliki tugas :
- membentuk UU
- membahas RAPBN
- memberikan persetujuan kpd presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian.

Hak DPR :
- hak interpelasi (hak utk meminta ket kpd pemerintah mengenai kebijakan pemerintah)
- hak angket (hak melakukan penyelidikan)
- hak menyatakan pndapat
- hak imunitas (hak untuk tidak dituntut di muka pengadilan)

c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR

2. Lembaga Eksekutif
    Lembaga ini terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden.

3. Lembaga Yudikatif
    Lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan UU. Lembaga ini di Indonesia adalah MA, MK, dan KY.

a. Mahkamah Agung (MA)
badan yg melaksanakan kekuasaan kekuasaan kehakiman.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
lembaga yg berwenang utk membuat segala aturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan.
c. Komisi Yudisial (KY)
lembaga yg mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

milkysmile free emoticon